Dilihat: 7x

Batu Bara, jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ini digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Batu Bara, pada Senin (16/06/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, dan turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Batu Bara Edwin yang mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, seluruh anggota dewan, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, masing-masing menyampaikan sikap dan arah pembahasan selanjutnya terkait Ranperda tersebut:

  • Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Rachel Rismanauli Peranginangin menyampaikan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Muhammad Ridwan, menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada Pansus yang akan dibentuk, dengan harapan prinsip proporsionalisme dan objektivitas tetap dikedepankan.
  • Fraksi PKS melalui juru bicara Suminah menyebut bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2024 terlalu panjang untuk dibacakan secara menyeluruh di forum paripurna. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk membedah secara rinci dalam pembahasan Pansus mendatang.
  • Fraksi PAN melalui Syaiful Bahri menyampaikan dukungannya agar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera dibahas ke tahap selanjutnya.
  • Fraksi KDRI yang disampaikan oleh Syahril, juga menyatakan bahwa pembahasan Ranperda ini penting dilakukan melalui Pansus agar lebih komprehensif dan tuntas.
  • Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) lewat Suriadi menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa persetujuan Ranperda pertanggungjawaban APBD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran tahun sebelumnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnalpolisi.id Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *