Labuhan Batu – jurnalpolisi.id
Regen Erasi Sitindaon, SH, CLA (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universtas Sumatera Utara) menyampaikan bahwa, “Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional Indonesia,” Demikian diungkapkan Ragen Erasi Sitindaon pada Minggu, 15/6/2025 kepada Jurnal Polisi.id
Di tengah perkembangan teknologi digital dan maraknya kejahatan siber, pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengintensifkan upaya pemberantasan TPPU, khususnya yang terkait dengan judi online dan kejahatan digital.
” Ancaman Judi Online dan Pencucian Uang Digital, merupakan salah satu contoh kejahatan siber dan kejahatan digital dan pemerintah serta aparat penegak hukum mengintensifkan upaya pemberantasan nya tentu hal demikian pantas untuk dapat kita apresiasi “, sebut Regen pula.
Menurut Regen Erasi Sitindaon, SH, CLA ( Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatra utara ) bahwa data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025 jika tidak ada intervensi serius.
Diungkapkan pula modus operandi pelaku judi online semakin kompleks dengan keterlibatan perusahaan fiktif berbasis teknologi asing, khususnya dari China, yang memudahkan akses masyarakat dengan deposit kecil.
Dikabarkan pula Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp500 miliar dari kasus ini, menandakan jaringan pencucian uang digital yang sangat terorganisir dan lintas negara.
” Tentu diharapkan Langkah Strategis Pemerintah dan Sinergi Antar Lembaga
Pemerintah melalui Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Promensisko) 2025 dapat memperkuat gerakan nasional anti-pencucian uang dan kejahatan siber”, ungkap Regen
Program ini melibatkan lebih dari 1.150 peserta dari berbagai institusi, mulai dari lembaga keuangan, fintech, hingga aparat penegak hukum, dengan fokus pada wilayah rawan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Menkominfo dan Menkomdigi menekankan pentingnya penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan literasi digital untuk memerangi judi online dan kejahatan digital lainnya.
Regen menyebutkan Kominfo telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online dalam enam bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya pengawasan berbasis teknologi.
” PPATK mencatat kenaikan laporan transaksi mencurigakan sebanyak 3,6 juta laporan pada Februari 2025, meningkat 8,9% dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kesadaran dan partisipasi pelapor yang terus bertambah, meskipun masih terdapat ruang kosong yang harus diisi oleh para pelapor yang belum terdaftar dan melaporkan transaksi.” sebut Regen
Penerapan tindak pidana pencucian uang tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya (stand-alone money laundering) telah mempercepat proses peradilan dan menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
” Mahkamah Agung mendukung penuh kesiapan perangkat pengadilan dalam menangani perkara TPPU sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,” sebut Regen Erasi
Meskipun berbagai langkah telah diambil, tantangan yang terkait dengan kejahatan pencucian uang semakin kompleks dan melewati batas yurisdiksi nasional. Oleh karena itu kita berharap, sinergi antara penegak hukum, regulator, industri teknologi, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan TPPU.
Menurur Regen, ” Kolaborasi lintas sektor yang solid diharapkan dapat menekan laju perputaran dana ilegal, khususnya dari judi online, yang berdampak luas mulai dari konflik sosial hingga pinjaman ilegal. Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan pemanfaatan teknologi canggih menjadi strategi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan digital Indonesia,” Demikian ungkapan penutup dari salah seorang kaum Intelektual dari Universitas Sumatra utara tersebut.
Kabiro JPN
( Eka hombing )