Dilihat: 8x

Cilacap — jurnalpolisi.id

Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit setelah uang sebesar Rp65 juta yang ia serahkan untuk keperluan penyaluran kerja migran ke Taiwan diduga dibawa kabur oleh Sarwan, Kepala Cabang PT Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap.

Janji Manis Penempatan ke Taiwan Berujung Kekecewaan

Kejadian bermula saat Sarwan menjanjikan kepada ER penempatan kerja sebagai pekerja migran di Taiwan. Terbuai oleh janji tersebut, ER menyerahkan uang secara bertahap mulai dari 12 Mei 2024 hingga 27 April 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp65.000.000.

Rinciannya, Rp45.000.000 ditransfer ke rekening pribadi Sarwan, sementara sisanya—Rp15.000.000 dan Rp5.000.000—dibayar tunai langsung ke rumah ER dengan bukti kuitansi yang dipegang korban.

Namun, setelah seluruh pembayaran diselesaikan, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi. Sarwan menghilang dan sulit dihubungi. Korban tidak memperoleh kejelasan apapun terkait proses penempatan ke luar negeri yang dijanjikan.

Upaya Klarifikasi Gagal, Sarwan Diduga Kabur

Tak tinggal diam, ER bersama awak media mendatangi kediaman Sarwan di daerah Binangun, Kroya. Namun, mereka hanya bertemu dengan istri Sarwan, yang menyatakan bahwa suaminya sedang berada di Lampung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Sarwan tidak diketahui. Dugaan kuat, yang bersangkutan sengaja menghindari tanggung jawab.

Upaya korban untuk memperoleh kejelasan dari pihak terkait, termasuk koordinasi dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kabupaten Cilacap, juga belum membuahkan hasil.

Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan dan ditipu, ER didampingi sejumlah pihak berencana melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Cilacap. Langkah hukum ini diharapkan bisa membuka jalan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Pelaku

Tindakan Sarwan, apabila terbukti, berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), jika PT Mekarjaya Wanayasa Putra merupakan perusahaan resmi yang bergerak dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dalam konteks ini, tindakan Sarwan bisa dikenai sanksi pidana dan denda berat, terutama jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diusut tuntas, demi mencegah jatuhnya korban serupa di masa mendatang.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *