Langgur,: jurnalpolisi.id
Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara, Carlos Viali Rahantoknam hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan dua Ranperda, Kamis (12/06/2025)
Adapun dua Ranperda masing – masing Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kersipan dan Rangcangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dua Renperda hari ini telah disetujui bersama untuk ditetapkam menjadi Peraturan Daerah,”Sebut Wabup Carlos Viali Rahantoknam dikutib sambutan Bupati Malra.
Wabup menyampaikan kalau dua Ranperda yang telah disetujui tersebut akan menjadi landasan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang kearsipan, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
Juga searah dengan rumusan kebijakan – kebijakan urusan perindustrian yang sistematik. Mulai dari Hulu ke Hilir, yang bersumber pada potensi unggulan daerah, sehingga menciptakan rasa keadilam yang merata terhadap pelayanan industri kecil.
Untuk itu dalam momentum bersejarah tersebut, Wabup berharap agar lembaga DPRD dapat terus bersama dan mengawal, serta mendukung penyelesaian pentahapan Ranperda yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat, untuk tahapan fasilitas dan evaluasi akhir.
Senada hal tersebut, bahwa sebelum mendapatkan persetujuan dari forum rapat Paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Tenggara, Ridwan Umachina menyampaikan hasil pembahasan 2 rancangan peraturan daerah.
Kedua Ranperda yaitu Ranperda Kabupaten Malra tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra tahun 2025-20245 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerarsipan.
“Pada kesempatan ini saya mewakili pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selalu bersinergi dalam seluruh tahapan pembahasan sehingga kedua Ranperda dapat selesai dibahas,”ungkap Umachina sewaktu membaca laporan hasil pembahasan Ranperda saat Paripurna DPRD Malra.
Umachina menguraikan isi dan gambaran umum kedua ranperda. Ranperda Pertama, sebut Umachina, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra 2025-20245 memiliki peran besar dalam mendorong kemajuan Industri secara terencana.
“Peran tersebut diperlukan mengarahkan perekonomian di Maluku Tenggara guna tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Umachina menyebutkan, Ranperda Pembangunan Industri terdiri dadi VIII (delapan) BAB dan 11 (sebelas) pasal.
Ranperda Kedua, kata Umachina, Ranperda Penyelenggaraan Kerarsipan disusun sebagai panduan pemerintah daerah dal menyusun kebijakan umum dan sistem kerasipan daerah.
“Ranperda ini dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kerasiapan daerah dengan tujuan antara lain menjamin arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pengelolaan arsip yang andal, menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian arsip serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Kerarsipan terdiri dari XVI (enam belas) BAB dan 115 (seratus lima belas) pasal.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk dapat menyetujui 2 Ranperda yang telah dibahas,”harapnya
Sebagai informasi Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara langsung di pimpin Ketua DPRD Stefanus Layanan, dihadiri PLT Sekda dan Jajaran OPD terkait.
Publish by (Melky_JPN)