Dilihat: 7x

Sumedang jurnalpolisi.id

15/06/2025 Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat kembali mencoreng ketertiban di wilayah Kabupaten Sumedang. Tujuh orang ditangkap polisi usai kedapatan melakukan pemerasan terhadap pekerja proyek dan sopir truk, dengan dalih “uang keamanan” dan kewajiban membeli air mineral.

Kejadian ini mencuat pada 28/05/2025 di dua kecamatan berbeda. Modus pertama terjadi di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor. Seorang pria berinisial AM (26) mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang kepada para pekerja proyek. Dengan nada mengancam, ia menekan korban agar mentransfer uang Rp2,5 juta. Bila tidak dituruti, AM mengancam akan mendatangkan massa. Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menuruti permintaan tersebut, namun segera melapor ke pihak kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Sementara di Kecamatan Ujungjaya, keenam pelaku lain—masing-masing berinisial S, UDS, D, DR, TH, dan TR—melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas malam hari. Mereka memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp5.000, dan jika menolak, tetap dikenakan pungutan Rp2.000. Tak hanya itu, sejumlah truk dipukul sebagai bentuk intimidasi. Para pelaku mengenakan atribut ormas dan diketahui menyetorkan uang hasil pungutan ke bendahara kelompok mereka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.Si membenarkan pengungkapan tersebut. “Modus para pelaku memanfaatkan simbol legal untuk menimbulkan ketakutan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono S.I.K., M.Hum menyampaikan bahwa atribut ormas yang digunakan pelaku tidak memiliki hubungan dengan institusi resmi mana pun. “Ini bukan hanya pemalakan, tapi juga penyalahgunaan identitas yang mencemarkan citra ormas sah,” ujarnya dalam keterangannya pada Minggu, 15/06/2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp6,5 juta, lima dus air mineral, empat unit ponsel, serta pakaian berlogo ormas.

Ketujuh pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, 15 orang lain yang sempat diamankan namun tidak cukup bukti, akan dibina agar tidak mengulangi tindakan serupa. “Premanisme tidak boleh diberi ruang. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 15/06/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *