Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (11/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial KR (24), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan saat mengendarai sepeda motor di samping sebuah warung milik warga.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,10 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 6659 ZAL serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Berdasarkan keterangan awal, KR mengaku sabu tersebut diberikan oleh seseorang berinisial MS (dalam lidik) untuk diserahkan kepada seseorang lainnya berinisial M (dalam lidik) di daerah Simpang Bragas. Disebutkan pula bahwa MS memperoleh sabu dari seorang bernama Raja Amas Hasibuan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Polsek Padang Bolak, masing-masing Aiptu Sofyan Harahap, Aiptu Darussalam Harahap, Aipda Munawir Harahap, Aipda Julpikar Siregar, Aipda Muhammad Ridwan Harahap, dan Bripka Abdul Hasani.
Polres Tapanuli Selatan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(P.Harahap)