Padang Lawas Utara, jurnaltimes.com

Tepat dini hari, Senin, 5/8/2024, Kepala Desa Saba Tahul-Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, M. Toha Siregar, dengan sengaja menyediakan tempat di kediamannya guna melaksanakan mediasi perdamaian perkara penghinaan dan pencemaran aib seseorang, antara ML selaku korban dengan I N selaku pelaku.

Kepala desa berharap dengan dilangsungkannya pertemuan mediasi tersebut, kedua belah pihak dapat berdamai dengan baik.

Kepala desa pun langsung mempersilakan kepada ML selaku korban, untuk menguraikan apa yang menjadi tuntutan ML terhadap I N yang telah merugikan dirinya.

ML menyampaikan tuntutan yang merugikan mental dan martabatnya sebesar 50 juta kepada I N, karena perbuatannya yang mempermalukan dirinya dengan cara menghina dan mencemarkan aib saya kepada umum, ungkap ML.

Dengan tegas I N menjawab, “Kalau segitu aku gak sanggup dan gak mau! Tapi kalau buat perjanjian di atas materai, saya mau. Kalau perdamaian ini harus keluar uang, aku gak mau dan gak sanggup. Kalau mau dilanjutkan ke jalur hukum pun terserah, aku siap,” ungkap I N.

Kepala desa pun berusaha kembali memberi kesimpulan kepada kedua belah pihak, untuk dipikirkan kembali agar perkara ini selesai dengan baik, ungkap kepala desa.

Kemudian ML mengatakan lagi kepada kepala desa, “Ya udah gini aja lah amang boru, bikin aja lah hukum adat desa, seperti sapalih, seekor kerbau yang pantasnya,” ungkap ML. Kepala desa pun menyarankan kepada I N untuk berdiskusi dengan suaminya.

Setelah selesai I N dengan suaminya berdiskusi, I N pun menyampaikan, “Saya hanya sanggup mengganti rugi atas perbuatan saya kepada ML satu juta, kalau mau. Lebih dari itu saya tidak mau dan tidak sanggup. Kalau harus lanjut ke jalur hukum terserah, aku siap,” ungkap I N selaku pelaku penghinaan dan pencemaran aib seseorang.

Sesuai ungkapan I N selaku terlapor, yang dikutip awak media yang langsung meliput di TKP, terkesan kebal hukum atau diduga ada yang membekingi I N tersebut. Padahal jelas, Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain, kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP, pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Dengan begitu, kepala desa pun kembali menanyakan kepada ML, “Jadi gimana mona?” ML pun menjawab, “Kalau gitu sama aja dia meremehkan dan melecehkan orang, Pak,” ungkap ML, “Jadi sesuai katanya aja lah Pak, lanjut hukum pun gak apa-apa katanya, ya lanjutlah,” ungkap ML.

Tim JPN

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *