Srono,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Siapa yang tidak kenal dengan penyanyi cilik yang pernah viral seantero jagat mendadak viral lagi atas aksi orang tuanya.
JS ayah dari penyanyi cilik tersebut urusan dengan Polisi Polresta Banyuwangi lantaran terjerat kasus taruhan online.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna yang mengatakan bahwa JS terancam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana perjudian.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” kata Komang kepada wartawan Rabu 30 Juni 2025.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa orang yang melakukan perjudian tanpa izin dari penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Namun Komang mengatakan bahwa hukuman yang menjerat bisa lebih dari 10 tahun, sebab JS juga berpeluang terjerat UU ITE tentang taruhan online.
“Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE taruhan online,” ucapnya.
Pada UU ITE yang mengatur perjudian online, terutama melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelanggar.
Taruhan online dianggap ilegal karena penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian di internet.
Untuk diketahui, JS diamankan polisi berawal dari pendalaman laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik taruhan online di Kecamatan Srono.
Dalam sebulan, JS yang bermain taruhan online jenis mahyong untuk mengisi waktu luangnya sehari-hari itu menjadi satu dari total lima orang dari Kecamatan Srono yang tertangkap akibat kasus itu.(Boby)