Penyarang, Cilacap – jurnalpolisi.id
Transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Penyarang, Cilacap, menjadi sorotan setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Penyarang, Agus, diduga tidak memberikan informasi yang detail dan transparan kepada awak media terkait realisasi anggaran tersebut. Pernyataan Agus yang berdalih keterbatasan wewenang dalam menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas di tingkat desa.
Saat ditemui di kediaman pribadinya pada Minggu (11/6/2025), awak media datangi kantor Desa Penyarang tujuan ingin bertemu kepala desa namun kepala desa sudah pergi kumpulan ke kecamata Sidareja, “jelas stap yang ada di kantor desa Penyarang.
Di Waktu itu juga hanya bisa bertemu dengan Seketaris Desa Agus kebenaran posisinya masih ada di kantor desa, namun sayangnya masih terkesan enggan memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan ADD. “Yang jelas kalau ditanya masalah realisasi anggaran dana desa berapa, saya tidak bisa menjelaskan karena wewenang saya terbatas. Lebih baik langsung saja ke Kadesnya untuk lebih berhak menjawab,” terangnya, mengarahkan awak media untuk langsung bertanya kepada Kepala Desa.
Sikap tertutup ini sangat kontras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, yang sangat krusial dalam penggunaan Dana Desa untuk menjamin akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Ketika ditanya mengenai insentif untuk anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat), Agus menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kegiatan yang ada di desa, bukan secara periodik bulanan atau triwulanan. Namun, ia tidak dapat mengingat besaran insentif yang diterima oleh 13 anggota Linmas di desanya. “Anggota Linmas di desa kami berjumlah 13 orang dan saya tak ingat berapa insentifnya,” ujar Agus.
Meskipun demikian, Agus mengonfirmasi salah satu penggunaan Dana Desa, yaitu untuk pembuatan sumur bor. “Sumur bor memang ada dari dana desa itu untuk persiapan pengairan sawah ketika musim kemarau saja,” lanjutnya.
Pernyataan Sekdes Agus yang terus-menerus merujuk pada keterbatasan wewenangnya justru semakin memicu keraguan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Penyarang. Sementara itu, Kepala Desa Penyarang, Rasimin, hingga sebulan setelah upaya konfirmasi berita ini diterbitkan, belum berhasil ditemui oleh awak media. Rasimin selalu beralasan sibuk dengan rapatnya di luar kantor desa.
Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan desanya. (Tim)