Dilihat: 8x

Medan, jurnalpolisi.id

Minggu 8 Juni 2025 Yusdianto, Koordinator Wilayah Nasional (Korwilnas) Media Jurnal Polisi News sekaligus Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya, menyampaikan pandangannya terkait perbedaan antara kebutuhan dan keinginan dalam kehidupan masyarakat serta kaitannya dengan kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perkebunan.

Menurut Yusdianto, kebutuhan adalah segala sesuatu yang mutlak diperlukan oleh manusia untuk bertahan hidup dan mencapai kesejahteraan. Kebutuhan bersifat fundamental—tanpa memenuhinya, seseorang tidak dapat menjalani kehidupan secara layak.

Sementara itu, keinginan merupakan perasaan ingin memiliki atau melakukan sesuatu, baik dalam waktu dekat maupun di masa depan. Keinginan bersifat subjektif, berbeda antara individu satu dengan lainnya, dan tidak selalu bersifat mendesak. Bisa jadi keinginan itu tidak berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup, melainkan lebih pada pemenuhan rasa atau gaya hidup.

Dalam konteks kesejahteraan masyarakat, Yusdianto menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan atas lahan garapan bagi masyarakat di sekitar areal perkebunan. Ia mendorong agar pemerintah segera dan serius melaksanakan beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki perusahaan.
  2. Keputusan Direktorat Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK/160/12/2023.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 347/KB.410/E/07/2023.

Yusdianto menekankan bahwa penyediaan kebun untuk masyarakat merupakan kebutuhan dasar, bukan sekadar keinginan. Di banyak daerah, seperti di Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, masih banyak warga yang hidup sebagai petani namun tidak memiliki lahan sendiri. Ia mencontohkan adanya seorang pensiunan TNI yang secara sukarela menyerahkan lahan miliknya untuk digarap masyarakat sekitar yang tidak memiliki tanah—sebuah bentuk solidaritas yang patut diapresiasi.

Mengakhiri pernyataannya, Yusdianto menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar lebih memperhatikan dan mengimplementasikan program kebun plasma untuk masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan. Ia yakin, langkah ini akan menjadi salah satu solusi konkret dalam mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Oleh: Yusdianto
Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya / Korwilnas Media Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *