Oleh : Yusdianto SP
Medan, jurnalpolisi.id
Sabtu, 7 Juni 2025 Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau dengan keberagaman adat, budaya, dan potensi lokal yang melimpah. Dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan desa, pemerintah kini mencanangkan pendirian Koperasi Merah Putih, sebuah model koperasi baru yang disesuaikan dengan semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat desa.
Nama “Koperasi Merah Putih” diambil dari warna bendera negara sebagai simbol nasionalisme dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat. Koperasi ini dirancang sebagai wadah ekonomi yang dikelola bersama, berlandaskan semangat kebersamaan untuk mengelola potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
Maksud Pendirian Koperasi Merah Putih
- Pemberdayaan Ekonomi Desa
Mendorong masyarakat desa untuk mengelola potensi lokal melalui usaha bersama demi peningkatan kemandirian ekonomi. - Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, serta memberi akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan dan layanan kesehatan. - Mewujudkan Desa Mandiri
Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan nasional yang mampu berdiri sendiri secara ekonomi. - Optimalisasi Potensi Lokal
Mendorong pemanfaatan sumber daya lokal seperti hasil pertanian, kerajinan tangan, dan sumber daya alam lainnya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Tujuan Utama Koperasi Merah Putih
- Memperkuat Swasembada Pangan
Menyediakan akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta mendukung produksi pangan lokal. - Pemerataan Ekonomi
Mengurangi kesenjangan antar wilayah desa dan menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata. - Membangun Ekonomi Desa Mandiri
Mendorong keberlanjutan ekonomi desa yang tidak tergantung pada pihak luar. - Mengurangi Ketergantungan terhadap Rentenir dan Tengkulak
Menyediakan fasilitas simpan pinjam dan akses pasar yang adil bagi masyarakat. - Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Melalui peningkatan pendapatan, akses terhadap layanan dasar, dan kualitas hidup yang lebih baik. - Menciptakan Lapangan Kerja di Desa
Mengurangi angka pengangguran dan memberdayakan tenaga kerja lokal.
Pandangan Yusdianto, S.P. – Ketua KSU Solidaritas Simalungun Jaya dan Korwilnas Jurnal Polisi News
Dalam keterangannya, Yusdianto, S.P. menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah mendirikan Koperasi Merah Putih. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, Yusdianto juga menyampaikan beberapa catatan penting:
- Setiap niat baik pemerintah perlu didukung dengan perencanaan matang dan strategi pelaksanaan yang tepat.
- Analisis kelayakan serta aspek pendukung sangat penting dalam mewujudkan tujuan koperasi ini.
- Proses seleksi dan pelantikan pengurus harus dilakukan secara profesional dan objektif.
- Diperlukan program keberlanjutan agar koperasi tidak hanya aktif saat awal pendirian.
- Pengurus dan pengawas harus memiliki tanggung jawab, kreativitas, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
- Pemerintah perlu menghindari pengangkatan pengurus dari kalangan yang hanya berdasarkan kedekatan pribadi atau kelompok, apalagi jika mereka tidak memiliki rekam jejak keberhasilan sebelumnya.
- Pendidikan dan pelatihan wajib diberikan kepada pengurus dan pengawas koperasi demi meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Yusdianto menutup pernyataannya dengan dukungan penuh terhadap cita-cita besar pemerintah dalam mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan yang berbasis desa.