Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Kamis, 5 Juni 2025 Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan hubungan darah, di mana seorang adik tega menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri. Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian yang mengejutkan masyarakat Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka bernama Hanafi (33) memperagakan enam adegan yang menggambarkan peristiwa pembunuhan terhadap korban Hermansyah (41), yang merupakan abang kandungnya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah mereka di Desa Bogak.
Kronologi Berdasarkan Rekonstruksi:
Pada adegan pertama, tersangka Hanafi yang baru tiba di rumah meminta nasi kepada korban. Namun, korban menjawab bahwa tidak ada nasi. Jawaban tersebut memicu pertengkaran sengit di antara keduanya. Tersangka yang tersulut emosi lalu mengambil sepotong kayu broti yang berada di depan rumah.
Pada adegan kedua, tersangka masuk kembali ke dalam rumah dan langsung memukulkan kayu tersebut ke arah kepala korban secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dan tersungkur.
Adegan ketiga hingga kelima memperlihatkan bagaimana tersangka menyeret tubuh korban keluar rumah. Aksi ini disaksikan oleh seorang saksi mata bernama Muhammad Bakri. Sesampainya di depan rumah, tersangka kembali memukul korban di bagian kepala dan badan hingga darah mengucur dari tubuh korban.
Pada adegan keenam, setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka sempat masuk ke dalam rumah, lalu keluar kembali dengan niat untuk melarikan diri. Namun, warga yang curiga dengan gerak-geriknya segera mengejar dan berhasil menangkap tersangka. Setelah diikat, tersangka diserahkan ke pihak Polsek Labuhan Ruku. Sementara itu, warga lainnya yang mendekati korban memastikan bahwa Hermansyah telah meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Polda Sumut