Dilihat: 6x

Surabaya, jurnalpolisi.id

Selasa (3 Juni 2025) — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus premanisme yang meresahkan masyarakat. Sebanyak lima tersangka diamankan terkait praktik pemanfaatan lahan milik orang lain tanpa izin, salah satunya dengan modus menyewakan tempat yang bukan miliknya.

Lima tersangka berhasil di amankan setelah aksi mereka terbongkar setelah pemilik sah lahan yang berada di wilayah Surabaya melaporkan adanya aktivitas penyewaan ilegal di lokasi tersebut. Sang pemilik selama ini jarang menempati lahan tersebut, sehingga tidak mengetahui bahwa lahannya telah disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga.

Begitu laporan diterima, pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang dapat mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa praktik seperti ini termasuk dalam bentuk premanisme modern yang sering dilakukan secara individual maupun berkedok organisasi masyarakat (ormas). “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemaksaan, pemanfaatan aset tanpa izin, maupun tindakan intimidatif terhadap warga,” ujarnya.

Wali Kota Surabaya turut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan premanisme. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik properti yang jarang ditempati, untuk lebih waspada dan tidak segan melapor jika mendapati indikasi penyalahgunaan aset oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang, baik yang dilakukan secara perorangan maupun yang berlindung di balik atribut organisasi. Surabaya harus menjadi kota yang aman dan bermartabat bagi semua warganya,” tegas pihak kepolisian.
(Hilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *