Dilihat: 6x

KKT,: jurnalpolisi.id

Tidak memiliki ijin tangkap dan pangkalan, kapal ikan yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki_Red) nekad melakukan aktifitasnya.

Adapun berdasarkan pada Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 17 dan Pasal 42 ayat (3), bahwa sebuah kapal yang ingin melakukan penangkapan ikan diwajibkan memiliki Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Namun berbeda yang terjadi belakangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Meski demikian sejumlah aparat penegakan hukum dilaut terkesan diam saja. Apa ini pertanda adanya pembiaran atau disengajakan.

“Jadi benar, tiga kapal yang dimiliki PT. Mina Timur Indonesia tidak memiliki ijin tangkap, “ungkap sumber kepada media ini melalui sambungan telpon, Jum’at (29/05/2025)

Disebutkan kalau selain tidak memiliki ijin tangkap perusahan yang bergerak di bidang perikanan tersebut, juga tidak memiliki ijin pangkalan. Dan semenjak dioperasikan kapal telah berhasil menangkap ikan dan Bongkar di pelabuhan Perikanan Ukurlaran.

Selain itu sumber manambahkan bahwa di hari kemarin masih melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Ukurlaran, Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Hasil Tangkapan Diatas 5.000 kg.

Sayangnya sehabis melakukan aktifitas bongkaran, kapal kemudian diberangakatkan lagi tanpa memiliki ijin. Saat ini masyarakat sangat resah dan berharap Kementrian KKP bisa segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang merugikan negara tersebut.

Diketahui PT. Mina Timur Indonesia sudah beroperasi pada tahun 2024 lalu dengan jumlah armada sebanyak 3 buah kapal. Pemilik ternyata warga keturunan, yang sering disapa Mister Kim.

Dan atas informasi yang beredar, seolah – olah pemilik kebal hukum, padahal banyak sudah hasil yang didapatkan dari penangkapan yang terbilang liar dan bisa dikategorikan sebagai pencurian hasil laut, yang tentunya merugikan Daerah.

Hingga berita ini diturunkan Mister Kim selaku pemilik perusahan belum juga dilakukan konfirmasi.

Publish by (JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *