Dilihat: 7x

Kisaran: jurnalpolisi.id

Rita Riawati (47) mengeluhkan kinerja Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Asahan yang menurutnya melemparkan kesalahan dan tanggung jawab kepada pihak pemilik KK (kartu keluarga) nomor 1209182712100010 yang berhubungan dengan KK nomor 1209191105200009.

Pasalnya, pemilik KK nomor 1209182712100010 yang semula beralamat di Desa Aek Loba Afdeling I Dusun V Kampung Sidorejo berpindah alamat ke Kisaran, Jalan Mahoni berdasarkan Surat Keterangan Pindah nomor 475/361/AL I/SP/2019 tanggal 17 Juni 2019 atasnama Rita Riawati. Namun demikian, kenyataannya dalam KK bernomor 1209191105200009 tertanggal 9 Agustus 2022 nama Rita Riawati bertukar menjadi Rita Wati dengan NIK yang berbeda.

Kepada wartawan Prestasi Reformasi.Com, Kamis (22/5/2025), pihak Disdukcapil Kabupaten Asahan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pemilik KK itu sendiri dan jika bermaksud untuk merubahnya harus melalui putusan Pengadilan Negeri setempat. Setelah itu barulah diajukan permohonan perubahan datanya, seperti dari Rita Wati kepada Rita Riawati.

Seorang aktifis hukum bernama Advokat Syahrul Eriadi ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa penjelasan pihak Disdukcapil Kabupaten Asahan yang demikian itu, jika benar (quadnon), maka pernyataan tersebut tidak lebih dari sekedar melempar tanggung jawab dan kesalahan. “Dasar untuk membuat KK baru adalah surat keterangan pindah, dalam hal ini adalah Surat Keterangan Pindah nomor 475/361/AL I/SP/2019 tanggal 17 Juni 2019. Pihak yang pindah (sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Pindah nomor 475/361/AL I/SP/2019 tanggal 17 Juni 2019) adalah Rita Riawati, pemilik KK nomor 1209182712100010 dengan N.I.K. 1209184811780002, bukan Rita Wati dengan N.I.K. 1209185212740003”.

Lebih lanjut, di ruang kerjanya di Kisaran, Eriadi mengatakan bahwa permasalahan ini bukan tanggung jawab pemilik KK untuk merubahnya melalui mekanisme peradilan, melainkan menjadi tanggung jawab pihak Disdukcapil sepenuhnya. Karena itu, Eriadi meminta dengan tegas agar pihak Disdukcapil Kabupaten Asahan bekerja secara professional, proporsional, tidak melempar kesalahan dan/atau tanggung jawab, tetapi berani bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Sementara itu, salah seorang oknum Kepala Desa di Rawang Panca Arga mengatakan “Kasi uang rokok saja, selesailah itu”. Apakah benar demikian? Jurnal Polisi News mencari tahu dan akan sesegera mungkin mengabarkannya kepada para pembaca. (Mhd/3121)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *