Dilihat: 4x

Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang pemuda berinisial MM (20 tahun) diamankan petugas Polsek Ciawi, usai terlibat perkelahian menggunakan celurit di Kampung Ciawi Girang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (25/5/2025).

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui dari laporan saksi mata bernama Ahmad yang melihat dua pemuda saling serang dengan senjata tajam. Ahmad kemudian memanggil Ketua RT setempat, Didin, yang bersama warga segera mengamankan lokasi.

Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara MM berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah celurit. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut penyelidikan awal, perkelahian tersebut terjadi akibat tantangan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni OR,” ujar AKP Dede.

Saat ini, MM ditahan di Mapolsek Ciawi dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Polsek Ciawi juga terus meningkatkan patroli serta pengawasan untuk menekan angka kekerasan jalanan dan tindak kriminalitas di kalangan remaja.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *