Dilihat: 5x

Bogor – jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Megamendung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran minuman keras tanpa izin. Dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari, 25/05/2025, petugas berhasil menggerebek sebuah warung kelontong di Kampung Cibogo II, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Herianti, S.H., M.H itu menyasar penyakit masyarakat, khususnya maraknya penjualan miras ilegal. Ia didampingi Kanit Lantas dan tiga personel lainnya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan puluhan dus berisi minuman keras berbagai merek. Pemilik warung berinisial RA (22), warga Desa Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mengaku menjual barang haram itu tanpa izin resmi.

“Dari lokasi kami amankan sekitar 20 dus miras dengan berbagai merek, seperti Smirnoff, Vibe, Intisari, Iceland Vodka, Captain Morgan, Friendship, dan Drum Whisky,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dalam keterangan resminya.

Ratusan botol dalam berbagai ukuran dan kadar alkohol disita sebagai barang bukti. Seluruh temuan tersebut kini diamankan di Mapolsek Megamendung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara RA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus meningkatkan patroli serta razia serupa ke depannya,” tegas Hendra.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap dampak negatif dari miras ilegal serta ikut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan. Patroli dan pengawasan akan terus digencarkan demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Bogor dan sekitarnya.

Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar. | 25/05/2025
Jurnal Polisi Newa | (M. Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *