Deli Serdang, Sumatera Utara — jurnalpolisi.id
Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Jaksa Senior Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), dan staf Tata Usaha-nya, Asencio Silvanov Hutabarat (25).
Dua tersangka berhasil ditangkap dari lokasi berbeda. Otak pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang, ditangkap di Jalan Pancing, Medan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB. Sedangkan eksekutor pembacokan, Surya Darma alias Gallo, ditangkap di Binjai pada Minggu (25/5/2025) pukul 04.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana).
“Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kriminal menggunakan senjata api dan masih memiliki kasus lain yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Brigjen Pol Sumaryono.
Catatan Kriminal Kepot
Selain menjadi otak pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly, Alpa Patria Lubis juga terlibat dalam aksi perampokan bersenjata api bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2025 di area PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba, Dusun Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksi tersebut, komplotan ini merampok uang senilai Rp 232 juta milik seorang pembeli TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit. Mereka dikenal brutal dan tidak segan melukai korban menggunakan senjata api.
Kompol Jama Kita Purba menghimbau kepada keempat pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri, atau pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, di area perkebunan kelapa sawit milik Jaksa Jhon Wesly Sinaga di Desa Perbagingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua korban mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan perut.
Motif di balik aksi brutal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, diketahui bahwa Jaksa Jhon Wesly sebelumnya menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang kemungkinan berkaitan dengan insiden penyerangan tersebut.
Brigjen Pol Sumaryono menegaskan bahwa Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap latar belakang aksi tersebut secara tuntas.
Laporan: Tim Jurnal Polisi Mitra TNI–POLRI
Wilayah: Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara