Dilihat: 7x

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Megamendung, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukumnya, Minggu dini hari, 25 Mei 2025.

Operasi yang dimulai pukul 00.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Herianti, S.H., M.H., bersama Kanit Lantas dan tiga personel. Sasaran utama operasi adalah sebuah warung kelontong di Kampung Cibogo II, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan Miras tanpa izin yang dilakukan oleh RA (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Cilodong, Kota Depok. RA mengakui menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Sebanyak 20 dus Miras dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti, antara lain Smirnoff, Vibe, Intisari, Iceland Vodka, Captain Morgan, Friendship, dan Drum Whisky. Total botol yang disita mencapai ratusan, dengan berbagai ukuran dan kadar alkohol.

Kapolsek Megamendung menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada Serentak 2025.

“Operasi Pekat ini adalah langkah tegas kami untuk menekan peredaran Miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas AKP Yulita Herianti.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Megamendung untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, RA masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Operasi berakhir pukul 02.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Megamendung menyatakan akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *