Bogor, jurnalpolisi.id
Dalam rangka menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Parung menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, S.H., didampingi Pawas IPDA Karno, S.E., menyasar peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan melibatkan empat personel Polsek Parung, satu anggota Koramil Parung (Sertu Dadang), serta satu anggota Satpol PP Kecamatan Parung (Binwil Julian). Tim menyisir dua lokasi, yaitu sepanjang Jalan Raya Parung–Bogor dan Kampung Ciseeng, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Hasil giat tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Barang bukti yang disita mencakup 390 botol Miras berbagai merek, 329 botol ciu, dan 249 plastik miras jenis leci. Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah penindakan yang dilakukan antara lain pendataan pelaku, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembinaan, pembuatan surat pernyataan, serta dokumentasi kegiatan.
Kompol Maman Firmansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Parung dalam mencegah peredaran Miras ilegal, narkoba, premanisme, dan kejahatan jalanan. “KRYD ini akan terus kami laksanakan secara rutin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut baik langkah Polsek Parung dalam memberantas Miras ilegal yang meresahkan.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogo