Dilihat: 5x

Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor Jasinga berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jasinga. Salah satu pelaku berinisial YS berhasil diamankan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jasinga yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H.

Peristiwa bermula saat korban, Usup (37 tahun), warga Kampung Pariuk, Desa Barengkok, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Tarisi, Kampung Cikacapi, Desa Bagoang, pada Senin (21/5/2025) pukul 16.00 WIB. Ia dihadang tiga orang pelaku yang mengklaim sepeda motor korban belum lunas cicilan, meski korban memiliki dokumen lengkap kepemilikan kendaraan.

Karena merasa terancam, korban menyerahkan sepeda motor tanpa perlawanan. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap YS, sementara dua pelaku lain, RN dan IP, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5417 FBB, satu lembar STNK, dan BPKB atas nama korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan. Kami telah memeriksa saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. SPDP juga telah kami kirim ke Kejaksaan,” ujar AKP Budi Sehabudin.

Polsek Jasinga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *