Subang – jurnalpolisi.id
Kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir ekspedisi di lingkungan PT Superior Porcelain Sukses (SPS) Subang memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan berjalan, Polres Subang memastikan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk disidangkan.
Praktik pemalakan ini terungkap setelah sejumlah sopir pengangkut barang mengaku dipaksa membayar uang dengan dalih “bantuan keamanan”. Sopir truk besar dimintai Rp30.000 dan truk kecil Rp10.000, tanpa dasar hukum yang jelas. Uang tersebut bahkan diambil dari jatah makan para sopir.
“Uang tersebut diambil dari uang makan sopir, yang merasa dirugikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (23/5/2025).
Selain merugikan para sopir, aksi pungli ini juga berdampak langsung terhadap PT SPS, karena menambah biaya operasional logistik perusahaan.
Kronologi pengungkapan dimulai pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tim dari Satreskrim Polres Subang mengamankan enam orang pelaku yang diduga merupakan oknum dari organisasi Karang Taruna setempat. Mereka tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di depan gerbang PT SPS.
“Enam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kombes Hendra.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menyusun berkas perkara yang telah dikirim ke kejaksaan.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Subang menyatakan berkas lengkap. Proses pelimpahan perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan pun segera dilakukan.
“Berkas perkara dan barang bukti siap dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kombes Hendra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan modus yang menyasar kalangan pekerja lapangan dan dilakukan dengan sistematis. Penindakan tegas oleh Polres Subang diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pungli serupa.
Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jabar.
Jurnal Polisi Newa | (M. Yusup)