Bogor, jurnalpolisi.id
Tim Polsek Rancabungur berhasil menangkap seorang pelaku penipuan sepeda motor yang meresahkan masyarakat Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial C.H. (26 tahun) ditangkap pada Rabu (21/5/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian berawal ketika seorang pelajar, R.A.R., mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Atang Sanjaya. Tiba-tiba, dua orang yang tidak dikenal menghentikannya dan menuduhnya telah menyerempet sepeda motor milik salah satu pelaku. C.H. langsung turun dan berusaha merampas kunci bersama sepeda motor milik korban.
Merasa tidak bersalah, R.A.R. berteriak minta tolong ke warga sekitar. Berkat respons cepat masyarakat, C.H. berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Rancabungur, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., yang menerima laporan tersebut segera memimpin tim untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. “Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP pelaku, STNK kendaraan yang digunakan, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap korban dan saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan mudah percaya pada modus-modus penipuan seperti ini. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Pelaku yang tertangkap kini menjalani proses hukum di Polsek Rancabungur, sementara pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih berlangsung. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kriminal demi keamanan masyarakat,” tambah IPTU Azis Hidayat.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor