Dilihat: 6x

Bogor, jurnalpolisi.id

Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya, Polsek Citeureup menggelar operasi penegakan hukum bersama Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/2025).

Operasi digelar di sepanjang Jalan Mayor Oking dan Jalan Baru, Kecamatan Citeureup, dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Citeureup, AKP Budi Santoso, S.H. Kegiatan ini melibatkan 83 personel gabungan dari Polsek Citeureup, Satlantas Polres Bogor, Dishub, serta mitra Polri seperti JKU dan KBP3 Citeureup.

Sasaran operasi meliputi pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, melawan arus, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan tanpa pelat nomor, serta angkutan umum yang parkir sembarangan.

“Sebanyak 56 pelanggaran berat kami tindak dengan tilang manual, sementara lebih dari 100 pelanggar lain diberikan teguran lisan,” ujar AKP Budi Santoso.

Petugas juga menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile untuk merekam pelanggaran. Hasilnya, sebanyak 156 pelanggaran terekam kamera yang dibawa petugas di lapangan.

Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan implementasi instruksi Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Citeureup.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk menertibkan lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap pungutan liar, premanisme, serta potensi gangguan keamanan lainnya,” tegas AKP Ari.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *