Dilihat: 12x

Batu Bara, jurnalpolisi.id

Rabu, 21 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ramses P. Penjahitan, S.H., atas arahan dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., dan berdasarkan laporan polisi dengan nomor:
LP/A/129/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2025.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi oleh seseorang di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Ewa Prabowo, 28 tahun, warga Kompleks PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  • 10 butir Pil MDMA/Ekstasi warna kuning dengan berat bruto 2,9 gram (terdiri dari 1,43 gram dan 1,47 gram),
  • 1 unit handphone Samsung A20 warna biru, yang diduga digunakan untuk transaksi,
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor, yang digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas.

Tindak Lanjut Proses Hukum

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

AKP Ramses P. Penjahitan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, mengingat dampak negatif narkotika terhadap generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkap AKP Ramses.

Penutup

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.


Laporan oleh:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI
Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *