Dilihat: 9x

Batu Bara, jurnalpolisi.id

Senin, 19 Mei 2025 Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian, menerima laporan pengaduan dari beberapa awak media terkait dugaan tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum security Sekolah Perguruan Al Washliyah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Laporan pengaduan ini disampaikan langsung oleh sejumlah jurnalis yang merasa dihalangi saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait keluhan orang tua siswa mengenai pungutan dana pelepasan siswa sebesar Rp700.000 per siswa.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 08.59 WIB, ketika sejumlah jurnalis yang tergabung dari berbagai media, seperti:

  • Rosiah (Kabiro Lingkaran Istana),
  • Mariati Ab (Kabiro dan Redaksi Sumut Merdeka),
  • Sutan (Kabiro Mitra Mabes),
  • Alfuad Lubis (Media Tabloid),

…datang ke Sekolah Perguruan Al Washliyah Tanjung Tiram untuk mengonfirmasi informasi yang mereka terima dari para wali murid terkait dugaan pungutan dana tersebut.

Sesampainya di sekolah, para awak media menjalankan prosedur standar dengan mengisi buku tamu serta menunjukkan ID card dan surat tugas. Namun, salah seorang security sekolah justru melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas, seperti: “Jangan ngegas begitu!”, kepada para jurnalis yang dianggap bersikap sopan.

Pernyataan tersebut memicu ketegangan dan perdebatan di lokasi. Para awak media merasa dihambat saat menjalankan tugas jurnalistik yang sah, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Akibat dari tindakan tersebut, para awak media merasa dirugikan secara moral dan profesional, dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Mapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim.

Proses Pengaduan

Laporan diterima oleh Kasium (Kasi Umum) Polres Batu Bara, Bripka Cristian, yang menyatakan akan memproses pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para jurnalis berharap agar tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan profesional demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan Pelapor

Menurut Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara, tindakan security tersebut tidak hanya melecehkan profesi wartawan tetapi juga mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami berharap kepada Kapolres Batu Bara agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya tentang perlakuan kepada wartawan, tapi juga tentang perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijaga di era demokrasi. Wartawan adalah mitra pembangunan dan sosial kontrol masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap tugas mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Disusun oleh:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI
Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *