Dilihat: 4x

Batu Bara, Sumatera Utara —jurnalpolisi.id

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Medang Deras, tepatnya di Jalan Bangau, Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban Mhd. Amri (39 tahun), warga Jalan Berdikari, Lingkungan III, Pangkalan Dodek, mengalami dua luka robek di bagian bahu kiri akibat tikaman senjata tajam oleh pelaku.

Identitas Pelaku dan Kronologi Kejadian:
Pelaku diketahui berinisial Mhd. Badri, alias Sibat, alias Pandu (42 tahun), warga Dusun I Pematang, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras.

Korban ditemukan dalam keadaan berlumuran darah oleh anak dari saksi pelapor Idris S. (63 tahun), warga Jalan Hang Tuah, Lingkungan V, Kelurahan Pangkalan Dodek. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medang Deras.

Saksi mata di lokasi:

  • Erwin (41 tahun), warga Dusun III Dolok, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Feri Sandria (29 tahun), warga Dusun Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kronologis Penangkapan:
Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar lokasi kejadian. Tim langsung menuju Jalan Bangau, Lingkungan III, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sebuah pisau belati
  • Baju hitam bermotif kotak-kotak
  • Celana panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian

Tindakan Kepolisian:

  • Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  • Menyita barang bukti
  • Melaksanakan visum et repertum terhadap korban

Proses Hukum dan Tindak Lanjut:
Hingga saat ini, motif pelaku melakukan penganiayaan belum dijelaskan secara spesifik oleh pihak kepolisian. Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, belum memberikan keterangan rinci terkait latar belakang kejadian tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Medang Deras.

Pasal yang Disangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Laporan oleh:
Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI–POLRI Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *