Musi Rawas, jurnalpolisi.id
21 Mei 2025 Penjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) melaksanakan kegiatan penyerahan dokumen administrasi kependudukan kepada anak atas nama Bayu Iskandar, yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih, Kecamatan Selangit.
Kegiatan berlangsung pada hari Rabu, 21 Mei 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kajari Musi Rawas. Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil mediasi terhadap status perwalian anak yang bersangkutan.

Latar Belakang Mediasi:
Mediasi ini dilaksanakan menyusul kondisi Bayu Iskandar yang kehilangan ayah kandung dan tidak lagi dalam pengasuhan ibu kandungnya karena alasan ketidakcakapan secara hukum. Kondisi tersebut menyebabkan Bayu terlantar secara administratif kependudukan, sehingga tidak memiliki dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, KIA, KIP, dan KIS.
Dalam mediasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas turut dilibatkan sebagai wujud kolaborasi antara Kejaksaan dengan unsur pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejari Musi Rawas dalam menjalankan program “Adhyaksa Peduli Anak Umang”.
Hasil Mediasi dan Penyerahan Dokumen:
Sebagai hasil dari mediasi, diputuskan bahwa anak a.n. Bayu segera dilakukan pendataan ulang dan pengadministrasian identitasnya agar dapat mengakses program bantuan dari pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Datun juga menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi berupa:
- 25 Kartu Identitas Anak (KIA)
- 10 Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- 31 Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Dokumen-dokumen tersebut dibagikan kepada anak-anak binaan Panti Asuhan Mutiara Kasih, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak dan memperkuat legalitas administrasi mereka.
Dasar Hukum Pelaksanaan:
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30C huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penutup:
Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa hambatan yang berarti. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Kasi Intel Kejari Musi Rawas
- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun
- Unsur Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas
- Ketua Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih, Kecamatan Selangit
Adv. Ali Mu’ap