Dilihat: 6x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Aksi penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor di wilayah Kecamatan Bogor Timur menuai kritik tajam dari Komisi I DPRD Kota Bogor.

Anggota Komisi I, Banu Lesmana Bagaskara, menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencerminkan sikap premanisme aparat negara. Ia menyayangkan pemerintah yang seharusnya membina warga justru memusnahkan alat usaha mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Negara belum bisa menjamin lapangan kerja, tapi malah mempersulit warga yang berusaha mandiri. Ini bukan penegakan hukum, tapi perusakan,” tegas Banu.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Said Muhammad Mohan, menyebut tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan tugas utama Satpol PP yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Penegakan aturan seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan destruktif,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor sekaligus Koordinator Komisi I, M. Rusli Prihatevy, mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tahapan sanksi administratif sebelum dilakukan penghancuran barang bukti.

“Kalau prosedurnya tidak dilalui, ini jelas cacat hukum. Kami akan menelusuri lebih lanjut,” kata Rusli.

Sikap kritis juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka menilai penghancuran gerobak tanpa proses pengadilan sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.

“Penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana,” jelas Sugeng.

Fajar menambahkan, penegakan hukum semestinya dilakukan melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring). “Tindakan Satpol PP ini bisa dikategorikan sebagai main hakim sendiri,” tutupnya.

Merespons polemik ini, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana memanggil Satpol PP untuk dimintai klarifikasi terkait prosedur penertiban yang telah dilakukan.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *