Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023-2024 di SMP Negeri 1 Angkola Timur memunculkan tanda tanya besar.
Sudah memasuki pertengahan 2025, laporan penggunaan dana pendidikan itu belum juga dibuka ke publik. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, justru memilih bungkam.
Pihak sekolah berdalih tidak bisa memberikan penjelasan tanpa restu dari dinas. Kepala Sekolah SMPN 1 Angkola Timur, Lanna Seri Rangkuti, saat dimintai Balasan Surat tekait realisasi Dana BOS , mengaku belum bisa menjelaskan penggunaan dana BOS.
“Kami tunggu dulu balasan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Nanti kami kabari jika sudah ada jawaban,” ujarnya kepada awak media.
Saat Dihubungi pada Senin, 19 Mei 2025, Kepala Dinas Arman Pasaribu hanya menjawab , “Lewat chat saja, saya lagi sibuk.”
Pertanyaan lanjutan soal mekanisme pelaporan dana BOS dan tanggung jawab sekolah tak pernah dijawab hingga berita ini diterbitkan.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS Reguler ditransfer langsung dari kas negara ke rekening sekolah dan menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah, bukan dinas.
Pengelolaan dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah yang menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dan dilaporkan ke dinas hanya untuk keperluan koordinasi dan pelaporan sistem.
Permendikbudristek tersebut juga menegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi penggunaan dana BOS kepada publik. Pasal 8 bahkan menyebutkan bahwa pengelolaan harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan efisien. Artinya, tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menunggu “izin bicara” dari dinas.
“Secara aturan, sekolah punya kewajiban langsung kepada publik, bukan kepada dinas, dalam hal transparansi BOS,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.
Kengganan dinas menjawab konfirmasi, ditambah pernyataan kepala sekolah yang menunggu arahan, memunculkan kecurigaan.
apakah ada yang sengaja disembunyikan? Apakah dinas terlibat langsung dalam pengelolaan atau setidaknya pengendalian narasi soal dana BOS sekolah?
Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan praktik sentralisasi informasi oleh Dinas Pendidikan, yang berpotensi menutup akses publik terhadap data penting terkait anggaran pendidikan.
Padahal, transparansi adalah prinsip dasar dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, belum memberikan klarifikasi atas keterlibatan dinas dalam pengelolaan maupun pengendalian informasi dana BOS di SMPN 1 Angkola Timur.
Publik kini menanti penjelasan: untuk apa dana BOS digunakan, dan mengapa Kepala Dinas Pendidikan memilih diam? (P.Harahap)