Dilihat: 10x

Jakarta – jurnalpolisi.id

17/05/2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Lewat imbauan terbaru, Polri mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan tindak premanisme melalui berbagai saluran aduan resmi yang disediakan, termasuk call center dan WhatsApp.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pada Sabtu (17/05/2025). Ia memastikan seluruh laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian terdekat, serta menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau bisa juga melalui Call Center 110 tanpa dikenakan pulsa. Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp Divisi Humas di 0896-8233-3678. Layanan ini aktif 24 jam,” kata Irjen Sandi.

Ia menegaskan bahwa aksi premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, Polri akan bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Menurutnya, penanganan premanisme bukan hanya tugas kepolisian semata. Polri juga menggandeng unsur TNI serta pemerintah daerah dalam operasi-operasi gabungan guna memberantas pelaku-pelaku premanisme di berbagai daerah.

“Langkah ini penting demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan memberikan jaminan rasa aman bagi para investor di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Irjen Sandi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai wilayah. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan hingga tuntas dengan pendekatan yang tegas namun tetap mengedepankan hukum.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas, bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum ini,” tegas Irjen Sandi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk gangguan keamanan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Divisi Humas Polri | 17/05/2025
Jurnal Polisi News | (M, Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *