Dilihat: 4x

Mimika- jurnalpolisi.id

Kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi pada Tanggal 15 Maret 2025 di Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sudah memasuki Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke-Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Jumat, Tanggal 16 Mei 2025.

Dilakukannya proses penyidikan atas kasus ini oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) didasari atas laporan resmi melalui SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor : LP / B / 41 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA Tertanggal 16 Maret 2025, dengan korban Inosentius Hungayaan alias Ceni.

Dan untuk proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika sesuai surat Nomor : B – 859 / R.1. 19 / Eoh. 1 / 05 / 2025 Tertanggal 16 Mei 2025, Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Dinyatakan Telah Lengkap Atau P-21 dan atas dasar tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, melakukan penyerahan Tersangka LH alias Abe.

Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menjelaskan kronologi singkat kejadian yang mana pelaku / Tersangka LH alias Abe, melakukan aksinya dengan merampas sebilah parang milik Fransiskus Hamar yang diketahui merupakan Bapak Kandung Tersangka LH.

Lanjutnya, setelah sesaat Tersangka LH alias Abe berhasil merampas sebilah parang tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap korban Inosentius Hungayaan alias Ceni, dengan cara menebas hingga mengenai punggung korban dan hal itu dilakukan secara berulang.

Korban Ceni berhasil meloloskan diri dengan cara melarikan diri ke rumah warga sekitar TKP, melihat hal itu Tersangka LH alias Abe langsung melempar Barang Bukti berupa Parang dan langsung melarikan diri.

Atas kerjasama dan upaya pihak Unit Reskrim bersama pihak keluarga, akhirnya pada Tanggal 18 Maret 2025 Tersangka LH alias Abe berhasil diamankan dan dilakukan penyidikan. “Kerjasama yang baik pihak keluarga bersama Tim dilapangan, sehingga Tersangka LH berhasil diringkus,” ungkap Kapolsek.

“Pihaknya (Kapolsek) juga terus melakukan pengawalan dan monitoring perkembangan kasus ini hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan dan langsung dilakukan Tahap II,” demikian imbuhnya.

Pada giat penyerahan Tersangka LH alias Abe diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Mimika, MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASSELA SH dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa MEDDLYN ELISABETH SH.

Atas perbuatannya, Tersangka LH alias Abe dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 5 Tahun Penjara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (KEKLIR MAKUPIOLA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *