Dilihat: 10x

Bogor, jurnalpolisi.id

Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Operasi razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga, serta dihadiri Ketua Dewan DPRD Kabupaten Bogor H. Wasto. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga.

Sebanyak 25 personel dikerahkan dalam razia ini, terdiri dari:

  • Polsek Dramaga: 10 personel
  • TNI/Koramil: 3 personel
  • Satpol PP: 10 personel
  • Satgas IPSM: 2 personel

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter
  • 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml
  • 247 botol arak Bali ukuran 200 ml
  • 420 botol kosong ukuran 600 ml

Pemilik rumah berinisial JS (39 tahun) turut diamankan. Kepada petugas, JS mengaku telah menjalankan bisnis Miras ilegal tersebut sejak tahun 2018.

Razia berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. Polsek Dramaga menyatakan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran Miras ilegal.

Laporan: U.Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *