Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara melaksanakan operasi “Gerebek Kampung Narkoba” (GKN) di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Penjahitan, S.H., dengan didampingi oleh 7 anggota Satresnarkoba dan 4 personel dari Satsamapta Polres Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minuman mineral, serta 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkoba.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Peliput:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI
Kabupaten Batu Bara