Dilihat: 6x

Rupat, Bengkalis — jurnalpolisi.id

Senin, 12 Mei 2025 Dua oknum warga Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berinisial M.Ad dan W.Ar, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Lurah Pergam dalam proses jual beli sebidang tanah seluas dua hektar. Aksi ini terungkap setelah Lurah Pergam, Docan, memastikan tidak pernah menandatangani surat tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media melalui sambungan WhatsApp, Lurah Docan menyatakan kekecewaannya atas tindakan kedua warganya.

“Saya sangat merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan saya yang dilakukan oleh dua oknum warga Kelurahan Pergam,” ujar Docan, Senin (12/5).

Kasus ini bermula ketika pelaku menjual sebidang tanah kepada seorang warga bernama Siti Kamariah melalui perantara adiknya, Rahmat. Kedua belah pihak sepakat dengan nilai transaksi sebesar Rp66 juta. Sebagai tanda jadi, korban membayar Rp6 juta terlebih dahulu, dan berjanji akan melunasi sisanya sebesar Rp60 juta setelah surat tanah selesai dibuat.

Namun, saat surat tersebut diserahkan, Siti Kamariah mencurigai keaslian tanda tangan Lurah Pergam dalam dokumen tersebut. Setelah melakukan pengecekan melalui kenalan yang bekerja di kantor kelurahan, kecurigaannya terbukti. Docan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Docan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Rupat untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Docan mengungkapkan bahwa beberapa hari setelah laporan dibuat, kedua pelaku mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak diperpanjang. Mereka juga menyerahkan dua amplop kepada Docan, yang kemudian ia serahkan sepenuhnya kepada pihak Reskrim Polsek Rupat sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *