Dilihat: 8x

Bogor, jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Bogor bersama Polresta Bogor Kota, di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana premanisme yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak April hingga 9 Mei 2025, mencakup lima lokasi kejadian—dua berada di wilayah hukum Polres Bogor dan tiga di Polresta Bogor Kota.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (9/5/2025).

Modus Kejahatan: Dari ‘Mata Elang’ hingga Pungli Berkedok Paguyuban

Para pelaku menggunakan berbagai modus. Pertama, mereka menyamar sebagai petugas leasing atau “mata elang”, menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan. Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, bahkan diminta menandatangani surat serah terima secara paksa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita total 112 kendaraan, terdiri dari 97 sepeda motor dan satu mobil, dari dua wilayah hukum tersebut.

Modus kedua melibatkan praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika. Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp40,5 juta.

13 Tersangka, Pasal Berlapis, dan Ancaman 9 Tahun Penjara

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang bervariasi—mulai dari pelaku lapangan hingga koordinator paguyuban fiktif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat)
  • Senjata tajam
  • STNK dan kunci kendaraan
  • Plat nomor kendaraan
  • Satu unit laptop
  • Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000.

Forkopimda Turut Hadir Dukung Penindakan

Konferensi pers ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh lintas agama, termasuk Bupati dan Wali Kota Bogor, jajaran TNI, Kejaksaan, DPRD, MUI, serta perwakilan dari agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Islam.

Polda Jabar menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mendukung pemberantasan premanisme. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kaperwil Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *