Batanghari – jurnalpolisi.id
Usai pengeledahan Oleh Aparat Kejaksaan Negeri Batanghari Terhadap Dinas Pendidikan/PDK Kabupaten Batanghari Terkait Korupsi Anggaran Dana Operasional (BOP) Oleh Beberapa Ketua Lembaga PKBM Batanghari Jambi. Awak media Jurnal Polisi News Langsung mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Batanghari/KEJARI Untuk menanyakan Persoalan Tentang Pengeledahan Terhadap Dinas PDK Tersebut Kamis 8_5_2025
Pihak Jaksa menjelaskan Terhadap media Bahwa Pengeledahan Terhadap Dinas PDK Tersebut Atas perintah dari kepala kejaksaan negeri Batanghari.
Semua itu Oleh di karenakan ada beberapa penambahan Barang Bukti Terkait Korupsi Anggaran BOP Yang di lakukan pihak Dinas PDK Batanghari.
Ternyata Setelah di gerebek Memang ada Beberapa Barang Bukti penambahan terhadap Kasus tersebut.Namun Pihak Jaksa Belumbisa memberi tahu Nama Barang yang di temukan ketika di geledah Pada hari Rabu 7_4_2025.
Lebih Jelasnya lagi Pihak Jaksa Menjelaskan Bahwa Setelah Pengeledahan Melalui Instagram Kejaksaan Negeri Batanghari.
Pada hari Rabu 7_5_2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan Pengeledahan sehubungan dengan kegiatan penyidikan Dugaan tindak pidana Korporasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Oleh Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) Anggaran Kabupaten Batanghari Tahun 2020 S/D 2023
Bahwa kegiatan Penggeledahan dilaksanakan Berdasarkan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Muarabulian Nomor: Prin _ 553/1.5.11/Fd.2/2025 Dan Penetapan Pengadilan negeri Batanghari Muarabulian nomor:32/Pen.Pid.B_GLD/2025/PN. Mbn. Pengeledahan Pengeledahan dilaksanakan di 2(dua) Lokasi yaitu. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/PDK Kabupaten.Batanghari. Terhadap Perkara Tersebut sebelumnya sudah ditetapkan Tersangka Yaitu Ketua PKBM Anugrah (Nir Asia) Dengan surat Penetapan Tersangka Dengan Nomor:Tap_ 1/L.5.11/Fd 2/3/2025 Tanggal 21 Maret 2025, kegiatan Penggeledahan ini Guna mengumpulkan Alat Bukti Terhadap Perkara Tersebut.
Adapun Perkara ini bermula Pada tahun 2019 S/d 2023 Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Bantuan pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Yang Salah Satunya adalah Dalam Bentuk Bantuan Operasional Pendidikan kesetaraan. Selanjutnya Disebut BOP Yang diberikan kepada Satuan pendidikan Penyelenggara pendidikan Kesetaraan Untuk mendukung Kegiatan Operasional Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan.
(JPN.NEWS)