Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Maraknya praktik judi online yang kian mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda, mendorong Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus penanganan judi daring.
“Perlu ada instrumen hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Perda lama belum menjangkau ranah digital, sementara perputaran uang dari judi online di Bogor sudah sangat memprihatinkan,” ujar Dedi, Rabu (7/5/2025).
Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi dinilai sudah tidak memadai karena hanya mengatur praktik perjudian konvensional. Padahal, menurut Dedi, modus judi kini semakin kompleks, memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, dan teknologi digital lainnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, Kota Bogor menempati peringkat kedua nasional dalam perputaran uang judi online, dengan total transaksi mencapai Rp612 miliar sepanjang 2023. Kecamatan Bogor Selatan tercatat sebagai wilayah paling rawan, dengan 3.720 pelaku dan nilai transaksi mencapai Rp349 miliar.
“Angka ini menjadi sinyal bahaya. Jika tidak ada intervensi nyata, masa depan generasi muda bisa terancam,” tegas anggota Komisi I dari Fraksi PKS itu.
Dedi mengusulkan agar Raperda yang tengah disusun mencakup tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Ia menekankan pentingnya literasi digital di kalangan pelajar, integrasi kurikulum anti-judi di sekolah, serta pendampingan bagi keluarga korban.
“Penanganan judi online tidak cukup hanya dengan blokir situs atau penindakan. Harus ada pendekatan edukatif dan perlindungan sosial,” tambahnya.
Ia juga mendorong sinergi lintas sektor, termasuk Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga tingkat RT/RW, untuk menciptakan ekosistem pencegahan yang efektif.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024 yang melarang segala bentuk perjudian. Namun, surat edaran tersebut dinilai tidak memiliki daya paksa hukum yang memadai.
“Sudah saatnya Kota Bogor memiliki Perda yang khusus dan progresif untuk menangani judi online. Kita butuh regulasi yang tegas, kuat, dan mampu melindungi masyarakat dari bahaya laten ini,” tandas Dedi.
Ia memastikan, usulan Raperda tersebut akan segera diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)