Dilihat: 8x

Pematang Bandar, jurnalpolisi.id

Rabu, 7 Mei 2025 Sore ini, cuaca hujan mengguyur wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Di tengah suasana sejuk ini, Yusdianto, S.P., menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai fungsi dan pemanfaatan Hutan Produksi, khususnya dalam konteks Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017.

Apa Itu Hutan Produksi?

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang secara khusus ditetapkan untuk menghasilkan hasil hutan, baik berupa kayu maupun non-kayu. Kawasan ini memiliki fungsi utama sebagai sumber daya ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem sebagai prioritas.

Pengelolaan hutan produksi dilakukan secara intensif dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh seluruh lapisan masyarakat.

Contoh Jenis Hutan Produksi:

  1. Hutan Rimba – Hutan alami dengan berbagai jenis pohon dalam satu kawasan.
  2. Hutan Budidaya – Hutan hasil kegiatan budidaya manusia.
  3. Hutan Jati
  4. Hutan Karet
  5. Hutan Kapuk Randu
  6. Hutan Akasia
  7. Hutan Johar
  8. Hutan Pinus

Jenis-jenis hutan tersebut dikelola untuk tujuan produksi, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan fungsi ekologisnya.

Apakah Hutan Produksi Bisa Dikelola oleh Masyarakat?

Jawabannya: Ya, bisa.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan produksi, selama dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat dapat memanfaatkan lahan hutan produksi untuk meningkatkan kesejahteraan, melalui program-program seperti:

  • Perhutanan Sosial
  • Agroforestri
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
  • Pengembangan ekowisata

Namun perlu digarisbawahi, bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak boleh merambah atau merusak hutan, melainkan harus didasarkan pada izin resmi dan pengawasan yang ketat dari instansi terkait.

Penutup

Dengan pengelolaan yang bijak dan partisipatif, hutan produksi dapat menjadi sumber kemakmuran bersama tanpa mengorbankan kelestarian alam. Pemerintah melalui regulasi yang ada, telah memberikan kerangka hukum agar masyarakat dapat turut serta menjaga sekaligus memanfaatkan hutan secara bertanggung jawab.

Disampaikan oleh:
Yusdianto, S.P.
(Pemerhati Lingkungan dan Pengelolaan Hutan Produksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *