Dilihat: 7x

Batu Bara, Sumatera Utara — jurnalpolisi.id

Polsek Indrapura berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perampokan dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu pagi, 20 April 2025, di Jalan Access Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Aksi kriminal tersebut mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang berharga.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/26/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Mei 2025. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kronologi Kejadian

Korban bernama Hendr Yanto (33), warga Dusun Simpang Galon, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX bersama anak kandungnya yang berusia 4 tahun, dari RS Sapta Medika menuju Desa Pakam. Sekitar pukul 05.30 WIB, saat melintas di Jalan Access Road Inalum, tiba-tiba muncul sepeda motor lain dari belakang yang menyalakan lampu terang.

Salah satu pelaku mencoba mencabut kunci motor korban, sementara pelaku lainnya menendang kendaraan korban hingga membuat korban dan anaknya terjatuh. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan sebilah parang dan mengejar korban, sementara pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban serta satu tas selempang berisi:

  • Uang tunai sebesar Rp5.000.000
  • 1 unit HP Nokia 105 warna abu-abu
  • 1 unit HP Vivo V19 warna Crystal White (dalam bagasi motor)

Ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Korban mengalami kerugian material sekitar Rp32.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, SH, memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Kisaran.

Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap dua tersangka, yakni:

  • AAIDS (21), warga Jalan Akasia Belakang, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan
  • ASN (identitas lengkap tidak disebutkan dalam laporan)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku:

  • 1 unit HP Vivo V19 warna Crystal White
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan
  • 1 lembar BPKB Yamaha NMAX nomor E 6889 XJ

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa HP Vivo V19 yang disita merupakan milik korban yang mereka rampas. Sepeda motor yang digunakan dalam aksi juga telah diamankan.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan ini disampaikan oleh Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *