Dilihat: 8x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Seorang driver ojek online (Ojol), Rudy Suwandi (55 tahun), ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (4/5/2025) dini hari. Korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri, Roli Kurniawan (24 tahun), yang berniat menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/GAR/B/134/V/2025/SPKT/Polsek Leuwiliang, kejadian bermula saat pelaku memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang. Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya, “ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter. Ia menodong korban sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.” Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung. Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri.

Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban. Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.

Tim Polsek Leuwiliang menangkap pelaku dua hari kemudian, Senin (5/5/2025), pukul 14.40 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Bogor. Dalam pengembangan kasus, sepeda motor korban diketahui telah dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO). Motor korban kini berada di kontrakan pelaku penadah.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu unit sepeda motor, STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *