Mimika- jurnalpolisi.id
Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung, telah dilakukan tahap II oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika pada hari Selasa, Tanggal 06 Mei 2025.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika dengan Nomor B-762 / R.1.19/Eoh.1/06/2025 Tertanggal 06 Mei 2025, Tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Dinyatakan Telah Lengkap atau P-21.
Dalam keterangannya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menjelaskan kronologis awal bahwasannya kasus penganiayaan ini terjadi pada Tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 16.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT), bertempat di Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Perintis Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap korban RP alias Achel, karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus, sehingga secara Spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban, demikian ditambahkannya. “Atas perlakuan tersangka itu, dan juga sempat Viral di Medsos, akhirnya berhasil lolos dengan rantai masih melekat di tangan dan langsung melaporkan Ke-SPKT Polsek Mimika Baru,” tandas AKP PUTUT.
Penanganan perkara penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Resmi yang masuk di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUAPAPUA, Tertanggal 06 Maret 2025. Dalam proses, tersangka AO alias Ongen tidak berselang lama berhasil dibekuk bersama Barang Bukti berupa Besi Ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, dan dalam pengembangan penyidikan tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya..

Pada proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, kasus ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Timika Ibu MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASSELA SH. Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen, dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351, ayat (1) KUHPidana.
“Dengan Tahap II ini, maka kasus akan proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K diakhir konfirmasirnya.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (KEKLIR KACE MAKUPIOLA).