Dilihat: 8x

Jombang, Jawa Timur – jurnalpolisi.id

Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV berdurasi 43 detik tersebar luas di platform Facebook dan TikTok. Video tersebut memperlihatkan aksi pelaku saat menjalankan aksinya di area pondok pesantren yang cukup ramai.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, Tim Jatanras Polda Jawa Timur Subdit 3 langsung bergerak cepat. Setelah menerima rekaman CCTV, tim Unit Curanmor melakukan analisa wajah dan meyakini bahwa pelaku adalah EC, warga Jatiroto, Lumajang, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditangkap dua tahun lalu oleh unit yang sama.

Saat dilakukan pengecekan di Lapas, diketahui bahwa EC telah bebas. Tim lapangan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak berangkat kerja menggunakan bus jurusan Surabaya. Tim pun melakukan pembuntutan hingga ke Terminal Probolinggo.

Saat hendak diamankan, EC sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku, ditemukan kunci T dan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, EC mengakui telah melakukan aksi curanmor di lokasi kejadian di Jombang, serta di wilayah Kediri, dengan total tiga kali aksi. Pelaku kini telah digelandang ke Mapolda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti kendaraan dan alat kejahatan lainnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan jika mengetahui informasi terkait aksi kejahatan, terutama curanmor, agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.(Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *