Sragen, 4 Mei 2025 – jurnalpolisi.id
Tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah menemukan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang dekat area persawahan yang diduga digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami segera menuju lokasi. Saat berada di sekitar area, kami melihat sebuah truk tangki berwarna biru putih memasuki kawasan perkampungan dan masuk ke dalam gudang,” ujar Arifin, Minggu (4/6/2025).
Saat tim BPAN-LAI memasuki gudang tersebut, mereka menemukan truk tangki bernomor polisi K 8756 JN milik PT Jagad Trans Energi tengah menyedot solar subsidi dari dalam kempu (tangki penyimpanan portabel). Di lokasi, tim juga menemukan belasan kempu lainnya yang diduga berisi penuh dengan solar subsidi.
“Atas temuan ini, kami dari BPAN-LAI Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun BPH Migas, agar segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai praktik mafia solar subsidi terus merugikan rakyat kecil dan negara,” tegas Arifin.
Salah satu penanggung jawab gudang berinisial A, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aktivitas pengangkutan solar oleh truk tangki tersebut sebanyak empat hingga lima kali dalam sepekan. Ia juga menyebutkan nama seorang perempuan berinisial L yang disebut sebagai pemilik atau bos dari PT Jagad Trans Energi.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Joko purnomo