Dilihat: 6x

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Menanggapi keluh kesah warga, Sekjen DPP LSM TAWON Ramses Sihombing bersama awak media datang menyambangi salah satu rumah anggota Gapoktan Mekar di Dusun Siborangan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sumatera utara.

Mendengar informasi dari salah satu anggota di intimidasi oleh pengurus Gapoktan membuat tim kolaborasi DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( tawon ) bersama beberapa awak media bergerak turun melakukan investigasi dan konfirmasi, pada Sabtu, 3/5/2025.

Dilokasi bersama warga dan anggota Gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) menyampaikan kepada tim kolaborasi yaitu DPP LSM TAWON dan awak media bahwa mereka merasa kecewa dan dirugikan atas kebijakan, pelaksanaan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Gapoktan mekar tanjung siram, ucap warga.

Padahal syarat salah satu untuk menjadi Gapoktan adalah mengumpulkan para petani yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan, untuk dijadikan menjadi lahan yang produktif membantu petani meningkatkan hasil panen dengan menanam tanaman bibit kelapa sawit unggul, dengan cara mengkait dana dari pemerintah, program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat). Bukan itu saja, setelah diketahui pengurus Gapoktan Mekar juga membangun hubungan kemitraan dengan salah satu perkebunan di kabupaten labuhanbatu yaitu PT. Siringo Ringo.

Tempat terpisah sekretaris Gapoktan Usman hasibuan mengakui biaya pengolahan lahan Gapoktan di dapat dari pemerintah melalui program PSR sebesar 25 JT per hektare pada tahun 2020. Dan yang mengerjakan atau yang mengelolanya adalah kontraktor. Namun biaya tersebut tidak mampu, karena anggaran per hektare hampir menelan biaya sampai 60 juta an, katanya.

Ironisnya, bukan dana PSR saja yang diterima oleh Gapoktan, ditambah lagi yang dipinjam dana KUR bank BRI Rantauprapat, dengan jaminan agunan sertifikat tanah milik anggota. Sehingga anggota sebagian merasa kesal dan kecewa karena tidak sesuai dari perjanjian awal, ucap anggota Gapoktan.

Kemudian bukan itu saja, adalagi lahan anggota lebih kurang seluas 10 hektar yang tidak di kelola oleh Gapoktan, diduga dana PSR program pemerintah sudah masuk ke rekening pengurus Gapoktan.

Menanggapi keluhan masyarakat anggota Gapoktan Mekar Desa Tanjung Siram, Sekretaris Jenderal LSM TAWON Ramses Sihombing akan melayangkan surat kepada Gapoktan Mekar, meminta klarifikasi rincian anggaran dan lainnya.
Begitu juga kepada pihak perkebunan PT. Siringo Ringo akan mempertanyakan, apakah lahan perkebunan sawit masyarakat anggota Gapoktan Mekar menjadi salah satu Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) Sesuai dengan undang undang nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar..??

Kami juga akan mempertanyakan pihak manajemen Bank BRI Rantauprapat, tentang pinjaman dana KUR. Diduga pinjaman uang dari bank BRI masuk ke rekening pengurus Gapoktan, karena atas nama atau pemilik agunan tidak ada menerima dana pinjaman KUR dari bank BRI. Apakah syarat pinjaman sudah sesuai mekanisme atau SOP pencairan uang itu dari bank BRI..???
Sebagian anggota Gapoktan mengaku merasa dirugikan, karena hal hal tersebut diatas. Jelas Ramses

Kabiro Labuhan Batu Raya
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *