Dilihat: 7x

Bandung, jurnalpolisi.id

03/05/2025 – Dalam pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang, Kota Bandung pada Kamis (01/05/2025) sore, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang peserta aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis.

Pemuda berinisial M A A (26), diketahui seorang mahasiswa asal Kecamatan Solokan Jeruk, diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diperiksa di tempat kejadian, hasil tes urine menunjukkan bahwa M A A positif mengandung zat benzodiazepine. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, yang bersangkutan mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam tanpa resep dokter.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan barang tersebut, M A A ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, pada Sabtu (03/05/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa kosan tempat tinggal tersangka. Di lokasi, ditemukan seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka. Polisi juga memeriksa dua pria lainnya berinisial M F A dan R F A yang berada di kamar tersebut. Keduanya menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkotika.

Sementara itu, satu orang teman tersangka lainnya berinisial S O ikut diperiksa setelah polisi menemukan alat hisap sabu di kamarnya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine, S O juga dinyatakan negatif.

Kombes Hendra mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban aksi anarkis yang merasa dirugikan baik secara materi maupun fisik, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat upaya hukum dan memberikan efek jera terhadap kelompok anarko, yang saat ini dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban masyarakat.

Sumber asli: Humas Polda Jabar (ditulis pada 03/05/2025).
Parafrase dan pengembangan narasi oleh: YS,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *