Dilihat: 4x

Surabaya – jurnalpolisi.id

Tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap gudang milik CV Sentoso Seal tampaknya tidak digubris. Meski telah resmi disegel pada Selasa pagi (22/4/2025) karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), aktivitas di gudang yang dikelola oleh Jan Hwa D tetap berlangsung hingga hari ini (2/5).

Pelanggaran semakin terang-terangan ketika video yang beredar luas di media sosial menunjukkan aktivitas karyawan di dalam gudang. Bahkan, segel resmi pemerintah dilaporkan telah dirusak. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pekerja berlarian meninggalkan lokasi saat jam pulang kerja, seolah menyadari sedang direkam oleh warga.

“Ini sudah keterlaluan. Sudah disegel tapi masih tetap beroperasi. Kalau dibiarkan, aturan tinggal kertas saja,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain pelanggaran izin usaha, CV Sentoso Seal juga tersandung kasus serius lainnya yakni dugaan penahanan ijazah karyawan, yang saat ini tengah dalam proses hukum. Pelanggaran berlapis ini menimbulkan kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan.

TDG dan NIB merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki setiap entitas bisnis yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan. Tanpa kedua dokumen tersebut, kegiatan usaha dianggap ilegal dan membahayakan tatanan distribusi barang yang tertib dan aman di wilayah Surabaya.

Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait. Mereka berharap penyegelan tidak berhenti pada simbolisasi semata, namun diiringi dengan langkah hukum konkret yang memberi efek jera.

“Penegakan hukum harus berlaku untuk semua, tak boleh tebang pilih. Jika ini dibiarkan, Surabaya akan kehilangan wibawa dalam menegakkan aturan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Pemkot Surabaya terkait pelanggaran penyegelan ini.(Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *