Dilihat: 5x

Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Proyek pembangunan turap timbun dan rabat beton senilai Rp228.733.000 yang bersumber dari APBD Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik dan menimbulkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Jumat, 2 Mei 2025.

Pantauan di lapangan yang dilakukan pada Senin, 28 April 2025, menunjukkan bahwa papan informasi proyek awalnya hanya mencantumkan pekerjaan “Pembangunan Turap Timbun”. Namun, setelah kegiatan tersebut terekspos media online DetikNews86.com, papan informasi proyek tiba-tiba berubah dan mencantumkan tambahan pekerjaan “Rabat Beton”.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Pj. Kepala Desa Bagan Dalam mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Ada beberapa kekeliruan. Pertama, papan informasi proyek tidak mencantumkan keterangan lengkap, termasuk volume dan spesifikasi ketinggian turap. Kedua, pekerjaan rabat beton memang seharusnya dilaksanakan, tapi tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” ujar Pj. Kepala Desa saat ditemui di kantornya.

Dugaan penyimpangan ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pengawal Hak Publik (LPHP). Aktivis dari Divisi Hukum LPHP, M. Sukri, S.H., menilai anggaran sebesar Rp228 juta untuk satu proyek tanpa transparansi pengerjaan sangat tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut terindikasi mark-up dan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, Divisi Investigasi LPHP, Ibrahim Hasibuan, S.H., M.Hum., turut menyampaikan kritik tajam. Ia menilai anggaran Dana Desa yang direalisasikan sangat besar untuk pekerjaan yang hasilnya tidak maksimal. “Ini jelas harus segera diusut. Dugaan kuat adanya penggelembungan harga satuan dan praktik KKN sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Umum DPN LPHP RI juga angkat bicara dan menyayangkan keras tindakan Pj. Kepala Desa Bagan Dalam yang dinilai menyalahgunakan dana publik demi kepentingan pribadi. “Tindakan ini menambah beban ekonomi masyarakat dan memperlihatkan wajah buruk tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun pada Kamis, 24 April 2025 pukul 09.08 WIB, terlihat bahwa proyek pembangunan tersebut telah selesai tanpa adanya pengerjaan rabat beton sebagaimana tercantum dalam papan informasi terbaru.

Kasus ini masih terus berkembang dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, baik dari inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *