Dilihat: 9x

Bandung, jurnalpolisi.id

30/04/2025 – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Tiga pelaku diamankan, seluruhnya diketahui sebagai anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage yang melakukan pungli terhadap para pedagang kios.

Modus yang digunakan adalah memungut iuran kebersihan sebesar Rp 5.000 per kios, tanpa memiliki dasar hukum atau izin resmi dari pihak berwenang. Pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan para pedagang yang terpaksa membayar di bawah tekanan sosial organisasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bonggol karcis pungli, uang tunai hasil pungutan, bukti pembayaran, serta atribut paguyuban. Ketua paguyuban saat ini tengah diperiksa untuk proses pendalaman kasus.

“Kami tegaskan, pungli adalah kejahatan. Tidak ada ruang toleransi. Siapa pun yang terbukti melakukan pungutan tanpa dasar hukum akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Abdul Rachman.

Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut bahwa praktik pungli di Pasar Gedebage telah mengganggu jalannya pengelolaan sampah dan pelayanan publik. Dengan jumlah sekitar 700 lapak, potensi pungutan harian mencapai Rp 3,5 juta. Jika dihitung sejak Desember 2024, kerugian akibat pungli ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Pungli ini bukan hanya merugikan pedagang, tetapi juga menghambat sistem kerja pengelolaan pasar yang seharusnya profesional dan akuntabel,” tegas Farhan.

Penindakan ini adalah wujud nyata keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberantas pungli di ruang-ruang publik. Pasar, sebagai pusat ekonomi rakyat, tidak boleh dijadikan ladang pemalakan berkedok iuran oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Polrestabes Bandung memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Kota Bandung untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkeadilan.

Bid Humas Polrestabes Bandung
Jurnalpolisi.id – YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *