Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Aplikasi Telegram yang kerap menjadi ruang komunikasi publik kini juga dimanfaatkan sebagai ladang penipuan bermodus “misi berbayar”. Seorang warga Padangsidimpuan, Uli Harahap, menjadi korban setelah mentransfer uang hingga Rp53,7 juta ke dua rekening berbeda yang diduga milik pelaku.
Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 29 April 2025, sekitar pukul 09.48 WIB. Saat itu, Uli bergabung ke dalam sebuah grup Telegram yang menawarkan penghasilan tambahan dengan menyelesaikan misi daring.
Ia lalu diarahkan untuk mengunduh aplikasi bernama Ramp dan mengikuti sejumlah akun media sosial sebagai bagian dari misi awal. “Setelah menyelesaikan beberapa tugas ringan, saya langsung mendapat keuntungan kecil. Itu membuat saya percaya,” ujar Uli saat ditemui di Polres Padangsidimpuan, tempat ia melaporkan kejadian tersebut.
Kepercayaan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Uli ditawari untuk naik ke “level” selanjutnya dengan iming-iming keuntungan lebih besar. Namun, ia terlebih dahulu diminta mentransfer uang sebesar Rp11 juta ke rekening atas nama Rahmat Efendi di SUPER BANK, nomor 000037235132.
Tak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi Uli dan mengklaim adanya kesalahan sistem. Uli diminta kembali mentransfer dana sebesar Rp42,7 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Wagino, nomor 10609020122142. Total dana yang ditransfer Uli mencapai Rp53,7 juta.
Namun drama belum berakhir. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp89 juta untuk proses “pengembalian dana awal”. Uli mulai curiga. “Saya tanya-tanya ke teman, dan baru sadar ini modus penipuan,” katanya.
Merasa tertipu, Uli langsung melapor ke Polres Padangsidimpuan. Esok harinya, 30 April, ia mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Padangsidimpuan untuk melaporkan nomor rekening pelaku dan meminta agar rekening tersebut diblokir.
Uli juga meminta informasi identitas dan alamat pemilik rekening. Namun, pihak bank menolak memberikan data tersebut dengan alasan perlindungan data nasabah. Pihak bank hanya menginformasikan bahwa rekening yang dilaporkan telah diblokir.
“Kalau mau tahu identitas pemilik rekening, silakan minta ke Bank Indonesia,” ujar seorang petugas Bank Mandiri yang enggan disebutkan namanya.
Kini Uli berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menelusuri pelaku di balik akun dan rekening tersebut. “Saya hanya ingin uang saya kembali, dan tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya,” ujarnya. (P. Harahap)